Suara.com - KSPSI atau Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia terbentuk melalui deklarasi Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973 oleh 21 serikat buruh yang dipimpin oleh Agus Sudono sebagai ketua umum pertama.
FBSI merupakan organisasi buruh yang terdaftar secara hukum di Indonesia selama era Soeharto.
Pada tahun 1984, FBSI bersama organisasi buruh se-ASEAN mendirikan ASEAN Trade Union Council (ATUC) sebagai forum kerja sama antar serikat buruh.
Pada tahun 1985, FBSI mengalami perubahan mendasar, yaitu merubah bentuk organisasi dari federasi menjadi unitaris (kesatuan), mengganti nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan menyederhanakan 21 serikat buruh menjadi 9 departemen.
Baca Juga: Tolak Keras Perppu Cipta Kerja, KSPSI DIY: Pemerintah Tidak Cermat dan Sembrono
Pada tahun 1990, SPSI kembali melakukan perubahan, yaitu mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi 9 departemen menjadi 13 sektor, yang masing-masing memiliki ketua dan sekretaris yang dipilih melalui musyawarah nasional (MUNAS). Namun, perubahan ini tidak merubah bentuk organisasi unitaris yang disandangnya².
Pada tahun 1994, SPSI melakukan reformasi dan restrukturisasi organisasi, yaitu mengubah bentuk organisasi menjadi federasi, mengganti nama menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), dan kedudukan 13 sektor ditingkatkan menjadi 13 Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP). Implementasi dari perubahan ini adalah menyelenggarakan MUNAS pada 13 SPLP di tahun 1995 dan merubahnya menjadi Serikat Pekerja Anggota FSPSI (SPA SPSI)².
Pada tahun 2001, FSPSI berubah nama menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan Jumhur Hidayat sebagai ketua umum. Saat ini KSPSI memiliki anggota sekitar 4,6 juta pekerja di seluruh Indonesia¹.
Pengertian KSPSI
KSPSI adalah sebuah organisasi yang terdiri dari berbagai serikat pekerja yang bersatu untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Baca Juga: Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023
KSPSI memiliki visi untuk menjadi konfederasi serikat pekerja yang mandiri, demokratis, profesional, dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional
Serikat ini memiliki misi untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja melalui advokasi, negosiasi, pendidikan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Tujuan organisasi KSPSI
KSPSI memiliki tujuan organisasi sebagai berikut
- Membela dan memperjuangkan hak-hak dasar pekerja sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui peningkatan upah, tunjangan, fasilitas, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mendorong partisipasi pekerja dalam pengambilan keputusan di tempat kerja dan masyarakat.
- Mempromosikan solidaritas dan persaudaraan antara pekerja di dalam dan luar negeri.
- Menjalin hubungan harmonis dengan pemerintah, pengusaha, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
- Meningkatkan kapasitas dan kualitas organisasi melalui pengembangan sumber daya manusia, kelembagaan, dan keuangan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri