Suara.com - Penyelidikan atas kasus kebakaran savana Gunung Bromo akibat foto prewedding yang menggunakan flare atau suar terus berlanjut. Manajer Wedding Organazier berinisial AW (41) ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Namun, apakah denda itu sepadan jika dibandingkan dengan total kerugian akibat kebakaran Gunung Bromo?
Melansir Antara, sebagai destinasi wisata nasional Gunung Bromo dikunjungi 310.418 wisatawan lokal dan 8.501 wisatawan mancanegara sepanjang 2022.
Total Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini mencapai Rp11,65 miliar. Kerugian tersebut belum termasuk 50 hektare kawasan konservasi yang rusak, hilangnya habitat flora dan fauna, serta rusaknya pipa yang mengalirkan sumber air ke permukiman warga sekitar. Jika dikalkulasikan, kerugian ini jauh di atas denda yang dikenakan.
Walau demikian, kemungkinan jumlah tersangka kebakaran savana Bromo masih bisa bertambah. Polisi telah mengamankan 6 oknum yang dituding sebagai biang kerok kebakaran, salah satunya adalah AW yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya sepasang calon pengantin dan tiga staf WO sebagai saksi. Keenamnya telah dibawa ke Polsek Sukapura.
Baca Juga: 6 Hari Api Berkobar, Apakah Kebakaran Bromo Sudah Padam?
Sebelumnya, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkap bagaimana sebatang flare kecil bisa memicu kebakaran Gunung Bromo terjadi pada Rabu (6/9/2023). Wisnu menerangkan bahwa saat kejadian, ada enam pengunjung masuk ke kawasan Gunung Bromo untuk melakukan sesi foto prewedding. Mereka membawa suar sebagai dekorasi untuk konsep sesi foto itu. Lima suar dinyalakan untuk menimbulkan efek estetik.
Namun bukan efek indah yang didapatkan, melainkan percikan flare yang meletup dan membesar menjadi kobaran api. Wisnu di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023) mengungkap bahwa flare yang dibawa oleh Tim Wedding Organizer yang tengah disewa oleh calon pengantin asal Surabaya tersebut mengalami malafungsi alias gagal saat dinyalakan.
Flare yang dinyalakan menghasilkan letupan sehingga merambat ke hamparan savana hingga api perlahan membesar. Lantaran menelurkan ide menyalakan suar di tengah savana Gunung Bromo, sosok AW (41), manajer wedding organizer atau WO asal Lumajang ditetapkan menjadi tersangka kebakaran.
"Ada 6 orang yang kami amankan (di kasus kebakaran Gunung Bromo). Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer Wedding Organizer sebagai tersangka," lanjut Wisnu.
Untuk diketahui, Kepala Pusat Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengatakan bahwa denda yang dikenakan kepada pelaku kebakaran hutan kurang jika dibandingkan dengan biaya total operasi pemadaman menggunakan helikopter water bombing.
Baca Juga: Apa Itu Fire Whirl? Tornado Api Muncul di Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding
Dia menjelaskan bahwa biaya operasi helikopter water bombing mencapai 1,5 miliar rupiah. Untuk satu kali aksi pemadaman dengan water bombing, biayanya lebih dari Rp 200 juta rupiah.
Kebakaran hutan di Bromo tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga ekologi. Secara ekonomi, kebakaran yang masih berlangsung sampai sekarang telah menyebar ke wilayah Kabupaten Malang dan Pasuruan.
Ini berarti diperlukan lebih banyak biaya operasional untuk memadamkan api. Selain itu, kebakaran ini juga merusak pipa air yang menyuplai air ke 6 desa di sekitar area yang terbakar.
Para pedagang dan pengelola wisata di wilayah tersebut juga tidak bisa beroperasi karena wilayah Bromo ditutup sementara waktu.
Masalah ekologi juga menjadi salah satu faktor yang paling dirugikan dalam kebakaran hutan ini. Menurut Kepala Pusat Data BNPB, kerusakan ekologi akibat kebakaran ini memerlukan waktu yang lama untuk dipulihkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni