Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 12 September 2023 | 15:03 WIB
Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah
Ilustrasi Tunjangan PNS (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bakal menerapkan gaji PNS dengan skema terbaru. Nantinya, gaji PNS digabung menjadi satu, di mana tunjangan-tunjangan yang melakat bakal dihapus.

Sistem ini dinamakan gaji tunggal atau single salary. Kekinian, aturan terkait dengan single Salary tersebut tengah disusun oleh pemerintah.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso yang dikutip, Selasa (12/9/2023).

Dengan adanya penghapusan tunjangan ini, banyak PNS yang bertanya-tanya tunjangan apa saja yang dihapus. Berikut tunjangan PNS yang direncakan dihapus:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan yang tingkatan yang pertama dalam tunjangan PNS. Karena, proposi nilainya lebih besar dibanding tunjangan yang lainnya.

Namun besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan dan instansi tempat bekerja. Sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 nilai tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dan nilai tukin terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Tunjangan Makan

Besaram tunjangan makan ini masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Akan tetapi, untuk tahun depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah kebijakan soal tunjangan Makan lewat aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: PNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut Penjelasannya

Adapun, dalam kedua aturan besaran nilai tunjanagan tetap sama yaitu golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI