Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 12 September 2023 | 15:03 WIB
Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah
Ilustrasi Tunjangan PNS (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bakal menerapkan gaji PNS dengan skema terbaru. Nantinya, gaji PNS digabung menjadi satu, di mana tunjangan-tunjangan yang melakat bakal dihapus.

Sistem ini dinamakan gaji tunggal atau single salary. Kekinian, aturan terkait dengan single Salary tersebut tengah disusun oleh pemerintah.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso yang dikutip, Selasa (12/9/2023).

Dengan adanya penghapusan tunjangan ini, banyak PNS yang bertanya-tanya tunjangan apa saja yang dihapus. Berikut tunjangan PNS yang direncakan dihapus:

Baca Juga: PNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut Penjelasannya

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan yang tingkatan yang pertama dalam tunjangan PNS. Karena, proposi nilainya lebih besar dibanding tunjangan yang lainnya.

Namun besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan dan instansi tempat bekerja. Sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 nilai tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dan nilai tukin terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Tunjangan Makan

Besaram tunjangan makan ini masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Akan tetapi, untuk tahun depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah kebijakan soal tunjangan Makan lewat aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Tak Ada Tunjangan Lagi, Skema Gaji PNS Bakal Diubah

Adapun, dalam kedua aturan besaran nilai tunjanagan tetap sama yaitu golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan tinggi, setingkat eselon. Nilai diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Sedangkan, nilai besarannya mulai dari Rp Rp 5.500.000 untuk eselon IA yang tertinggi dan Rp 490.000 untuk eselon IVB.

Tunjangan Umum

Tunjangan ini kebalikan dengan tunjangan jabatan di mana diberikan kepada CPNS dan PNS uang tak memiliki jabatan struktural. Lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil besaran tunjangan untuk paling besar Rp 190.000 dan paling kecil Rp 175.000.

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan dengan besaran 5% dari gaji pokok PNS. Besaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.Jika suami-istri merupakan pasangan PNS, maka besaran tunjangannya dihitung dari gaji pokok yag paling tunggi.

Tunjangan Anak

Selain suami/istri, anak juga dimasukkan dalam tunjangan para PNS di mana besarannya 2% dari gaji pokok. Setidaknya, para PNS bisa memasukkan tiga orang anak pada tunjangan anak dengan umur kurang dari 18 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI