Penghapusan Tenaga Honorer Memang Dibatalkan, Tapi Ada Usulan Penuh dan Paruh Waktu

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 12 September 2023 | 13:58 WIB
Penghapusan Tenaga Honorer Memang Dibatalkan, Tapi Ada Usulan Penuh dan Paruh Waktu
Ilustrasi PNS, benarkah masa jabatan Kades 9 tahun (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut terdapat usulan pembagian status tenaga honorer di instansi pemerintahan. Menurut dia, usulan tersebut soal ada tenaga honorer yang paruh waktu dan penuh waktu.

Usulan ini menyusul dengan dibatalkannya pengapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan pada November 2023.

"Prinsipnya satu yang penting mereka tidak di-PHK dulu, kedua tidak ada penurunan pendapatan, ketiga mereka bisa bekerja. Tentu kita akan cek. Ada usulan dibahas ada penuh waktu dan paruh waktu," ujar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa (12/9/2023).

Lewat pembagian status itu, Anas menerangkan, terdapat tenaga honorer yang tidak setiap hari bekerja.

"Misalnya teman-teman Satpol PP, dia nggak harus bekerja setiap hari, pagi sampai sore bisa hanya 3 kali seminggu atau 4 kali," imbuh dia.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas memastikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 batal. Alasanya, untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Azwar Anas menyebut, ada opsi alternatif dalam pembatalan penghapusan tenaga honorer tersebut. Nantinya, opsi itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya (penghapusan tenaga honorer batal). Kami sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional," ujar Azwar Anas di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Menurut dia, penghapusan tenaga honorer ini batal juga akan diperkuat dengan surat edaran (SE), di mana pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Batal Dihapus Tahun Ini

"Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI