Suara.com - Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wacana ini kembali menyeruak kepermukaan usai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memasukkan wacana ini ke agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan saat raker dengan Komisi XI DPR RI Senin (11/9/2023).
"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso.
Wacana penerapan single salary juga sempat diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.
Baca Juga: PNS Dihujat Netizen Usai Pakai Desain Canva Gratisan, Begini Cara Langganannya
Eks pejabat Bank Dunia itu menyebut, sistem gaji tunggal harus dikaji terlebih dulu agar tidak membebani APBN dengan penerapan bertahap.
"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani pada waktu itu, seperti dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS berarti menghapuskan tunjangan-tunjangan yang ada saat ini.
Dengan skema single salary ini, PNS akan menerima gaji pokok yang lebih besar, di mana tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya akan dimasukkan sebagai komponen gaji pokok.
Gaji akan disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga, sistem gaji ini nantinya sesuai dengan risiko pekerjaan.
Baca Juga: 5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji
Selain adil, kriteria ini juga akan mendorong para aparatur untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.