Suara.com - Kasus dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun hingga kini belum menemukan titik terang. Lantas apakah kasus ini hanya bualan semata?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang pertama kali melontarkan dugaan kasus ini pun angkat suara.
Dia bilang ada sejumlah permasalahan yang dihadapi saat menangani kasus tersebut. Setidaknya kata dia ada empat masalah yang membuat pengusutan transaksi janggal itu tak bisa cepat diselesaikan.
Empat masalah itu di antaranya; dokumen yang hilang, dokumen yang dipalsukan, kasus pidana tak diusut, hingga diskresi pejabat tingginya.
Baca Juga: 3 Klaim Mahfud MD Soal Pulau Rempang, Ada Kekeliruan Izin?
"Sehingga tercatat ini masih bermasalah," ujar Mahfud dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Terkait masalah dokumen, selain hilangnya dokumen yang diminta untuk mengusut perkara kasus transaksi mencurigakan, juga ada masalah dokumen yang tidak otentik, sehingga ia menduga dibuat palsu.
"Dokumen tidak otentik, kadangkala hanya berupa fotokopi atau diambil dari google sehingga ini diduga palsu," sambung Mahfud.
Untuk masalah tindak pidana yang belum diusut, ia mengatakan, temuan tim satgas disebabkan karena kasus transaksi mencurigakan hanya diselesaikan Kementerian Keuangan hanya pada tingkat sanksi administratif atau sanksi disiplin.
"Kemudian ada yang sebenarnya gabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin atau administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin, pidananya belum ditindaklanjut," tegasnya.
Baca Juga: Ganjar Bertemu Mahfud, Politisi PDIP: Tak Ada Kaitannya dengan Pemilihan Cawapres
"Lalu banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai TPPU," tegasnya.