Suara.com - Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menyebut denda yang dikenakan pelaku kebakaran hutan Gunung Bromo masih kurang. Hal ini, jika dibandingkan biaya pemadaman dengan menggunakan water bombing.
Abdul menerangkan, biaya pemadaman lewat water bombing pada kebakaran hutan Gunung Bromo bisa mencapai ratusan juta per jam, akan tetapi pelaku hanya didenda Rp 1,5 miliar.
"Saya cuma akan berbicara Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin (masih) kurang, karena seperti yang kita lihat di (Gunung) Arjuna saja itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari," ujarnya yang dikutip ANTARA, Selasa (12/9/2023).
Abdul melanjutkan, mayoritas kebakaran hutan disebabkan oleh perbuatan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini, bisa menjadi menjadi evaluasi bagi masyarakat bahwa mencegah keteledoran penyebab terjadinya kebakaran itu penting.
Baca Juga: Platform Pertukaran Aset Kripto NVX Jadi Pintu Gerbang Ekonomi Digital Baru
Pasalnya, bukan hanya kerugian ekonomi yang didapat, tetapi juga mendapat kerugiaan dari sisi ekologi.
"Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar tapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk merestorasi," jelas dia.
Selain itu dihutan, Abdul juga mendapat laporan tentang kebakaran yang sering terjadi di pinggir jalan tol. Hal ini terjadi, akibat puntung rokok para pengendara yang dibuang di jalanan.
"Mari kita jaga sama-sama lingkungan kita. Kondisi cuacanya bukan penyebab, tapi akan menjadi katalis yang sangat cepat untuk bisa membuat kebakaran terus tereskalasi menjadi bencana," kata dia.
Baca Juga: APJ Miliki Peran Penting Terhadap Ekonomi dan Keselamatan Publik