Suara.com - PNS harus memperhatikan skema gaji yang akan diterapkan pemerintah pada tahun 2024 mendatang. Pasalnya, pemerintah,akan menerapkan skema gaji PNS satu gaji (single salary) yang digabung jadi satu pada tahun depan.
Artinya, tahun depan PNS tidak akan mendapatkan skema gaji ditambah tunjangan pada tahun depan. Para PNS hanya mendapatkan satu gaji ditambah tunjangan yang digabung jadi satu.
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa rencana skema gaji itu tengah digodok oleh pemerintah. Dia menyebut, rencana skema gaji PNS itu, menjadi salah satu kebijakan prioritasnya dalam rencana kerjanya tahun 2024.
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Gegara Perubahan Iklim RI Bisa Tekor Rp544 Triliun, Bappenas: Kita Menghadapi Krisis Planet Ganda
Suharso melanjutkan, nantinya skema gaji PNS baru itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang ASN. Kekinian, revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tengah masuk pembahasan yang ditargetkan rampung pada September ini.
"Oh ya, itu kan mungkin di UU ASN ini," imbuh Suarso.
Namun sayangnya, Suharso belum bisa menerangkan lebih detail terkait skema gaji PNS yang baru tersebut. Dia menambahkan, kewenangan Kementerian PPN/Bappenas hanya sampai pada hitung-hitungannya.