Suara.com - Nailul Huda, peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), mengungkapkan bahwa sebagian besar pengguna layanan pinjaman online atau paylater adalah penduduk yang termasuk dalam kategori unbanked dan underbanked.
"Di masyarakat kita, masih banyak yang termasuk dalam kategori unbanked dan underbanked. Mereka tidak dapat menggunakan layanan perbankan formal, sehingga banyak dari mereka memilih menggunakan pinjaman online atau paylater sebagai sumber pembiayaan, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif," ujar Nailul Huda dalam Diskusi Publik "Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda" yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (12/9/2023).
Hingga Desember 2022, terjadi peningkatan sebesar 71 persen dalam penggunaan pinjol, dan 18 persen hingga Juli 2023. Sementara itu, pertumbuhan penggunaan paylater diprediksi mencapai rata-rata 32,5 persen per tahun mulai dari tahun 2022 hingga 2028.
Nailul Huda juga menekankan bahwa peningkatan penggunaan pinjol tidak diikuti oleh peningkatan pengetahuan keuangan dan literasi finansial, yang masih berada pada angka 49 persen pada tahun 2022.
Baca Juga: Laura Basuki Terjerat Pinjol di Sleep Call, Begini Ceritanya
"Ini yang menyebabkan banyak masyarakat akhirnya menggunakan pinjaman dari pinjol, tetapi seringkali pinjaman ilegal bukan yang legal. Hal ini karena literasi keuangan mereka rendah, dan pengetahuan keuangan mereka juga terbatas," ungkap Nailul, seperti dikutip melalui Antara.
Rata-rata pengetahuan keuangan dari pengguna pinjol dinilai rendah, sehingga banyak dari mereka tergolong dalam peminjam dengan risiko kredit macet.
Pada Juni 2023, peminjam dengan usia di bawah 19 tahun memiliki rata-rata kredit macet sebesar Rp2 juta, sementara mereka yang berusia 19-34 tahun memiliki rata-rata kredit macet sebesar Rp2,2 juta.
"Nyatanya, kredit macet untuk kelompok usia muda mengalami peningkatan pada awal hingga pertengahan tahun 2022. Fenomena ini memang sangat mengkhawatirkan, di mana mereka yang berusia di bawah 19 tahun sudah terjerat dalam kredit macet," tambahnya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dito Mahendra, Akhirnya Ditangkap Usai 4 Bulan Jadi DPO