Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 batal. Alasanya, untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Azwar Anas menyebut, ada opsi alternatif dalam pembatalan penghapusan tenaga honorer tersebut. Nantinya, opsi itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya (penghapusan tenaga honorer batal). Kami sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional," ujar Azwar Anas di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Menurut dia, penghapusan tenaga honorer ini batal juga akan diperkuat dengan surat edaran (SE), di mana pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer.
Baca Juga: PNS Dihujat Netizen Usai Pakai Desain Canva Gratisan, Begini Cara Langganannya
"Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024," jelas dia.
Namun demikian, Azwar meminta, meski batal, perekrutan tenaga honorer baru tetap tidak diperbolehkan. Menurut dia, aturan tersebut akan diatur dan diperketat dalam Peraturan Pemerintah.
"Termasuk pengisian PNS selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka Pemda, K/L ngisi orang berupa honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, (tapi) setiap saat," imbuh dia.
Azwar Anas menambahkan, kekinian dirinya enggan untuk merinci tenaga honorer di instansi pemerintah bakal dihapus. Pasalnya, rencana penghapusan tenaga honorer inni akan masuk dalam RUU ASN.
"Belum tahu kapan jadinya tenaga honorer betul-betul resmi akan dihapus. "Kita evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN. September insya Allah, September atau Oktober lah," pungkas dia.
Baca Juga: Daftar Gedung Pemerintahan di IKN yang Bisa Dihuni PNS pada Agustus