Waduh Ada 'Bekingan' dalam Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T, Siapa Itu?

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 11 September 2023 | 15:42 WIB
Waduh Ada 'Bekingan' dalam Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T, Siapa Itu?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah menyelidiki kasus dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian keuangan (Kemenkeu). Dalam proses penyelidikan itu, terdapat 300 surat yang dikeluarkan PPATK dan dinilai bermasalah.

Salah satunya, terkait dengan adanya diskresi agar surat yang bermasalah itu tidak ditindaklanjuti. Diskresi ini di mana, ada pihak bebas mengambil keputusan agar membehentikan tindak lanjut surat yang bermasalah tersebut.

"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya. Kalau soal diskresi, di dalam hukum itu boleh, memang asas kemanfaatan boleh dilakukan oleh pejabat tertentu," ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Untuk mengetahui lebih lanjut, Mahfud bakal menyelidiki siapa pihak yang menjalankan diskresi tersebut. Meski sudah terindikasi, pihaknya belum mau mengungkapkan siapa yang memberi perintah diskresi.

Baca Juga: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu

"Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian satgas ini," ucap dia.

Perkembangan kasus

atgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus menelusuri kasus dugaan transaski mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Terbaru, Satgas mengelompokan 4 kelompok pada 300 surat yang dinilai bermasalah.

"Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah di Bea Cukai, atau di Kementerian Keuangan dan Perpajakan, di Bea Cukai dan Perpajakan, itu bisa diklasifikasi menjadi empat," kata dia.

Mahfud memaparkan, empat kelompok itu diantaranya, pertama transaski sudah ada yang terselesaikan, tapi tak dilaporkan sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017, sehingga masih tercatat bermasalah.

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Anggaran Rp48 Triliun di 2024, DPR Langsung Setuju

Kemudian, kedua, ada transaksi yang masih terus ditindaklanjuti, sebab belum selesai. Selanjutnya ketiga, ada transaksi yang tengah berproses, dan keempat ada yang masih pendalaman khusus.

"Yang sedang berproses sekarang itu sudah di KPK, di pengadilan, di KPK, di kejaksaan dan di kepolisian, serta berproses di pengadilan," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI