7. Yulmanizar, eks Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
8. Wawan Ridwan, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan divonis hukuman 9 tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
9. Alfred Simanjuntak, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yang divonis 8 tahun penjara, didenda sebesar Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8,2 miliar.