Begini Perkembangan Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 11 September 2023 | 14:15 WIB
Begini Perkembangan Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat terkait Panji Gumilang dan Ponpres Al Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Yulmanizar, eks Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

8. Wawan Ridwan, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan divonis hukuman 9 tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

9. Alfred Simanjuntak, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yang divonis 8 tahun penjara, didenda sebesar Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI