Suara.com - Penyebab Polusi udara Jakarta lambat laun mulai terungkap. Salah satunya dari industri yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Hal ini diketahui, setelah, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melayangkan sanksi administratif paksaan pemerintah pada kepada PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat (8/9/2023) lalu.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto yang dikutip, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Salahi Aturan dan Cemarkan Udara, Pemprov DKI Tutup Sementara Jakarta Central Asia Steel
Profil PT Jakarta Central Asia Steel
PT Jakarta Central Asia Steel ini merupakan kantor penjualan perwakilan dari produsen besi dan baja asal Australia Central Steel. Mengutip situs resminya, Central Steel adalah pemasok terkemuka produk baja dan logam ke berbagai pelanggan.
Central Steel menyediakan berbagai macam produk termasuk batangan pedagang, baja struktural, pelat dan baja penampang serta beragam produk pedesaan dan atap.
Sementara, mengutip situs Indonetwork, PT Jakarta Central Asia Steel merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan perdagangan besi beton, baja dan baja ringan beserta aksesorisnya.
Material yang disediakan diantaranya, keperluan konstruksi bangunan, konstruksi perumahan, konstruksi infrastuktur-infrastuktur pembangunan daerah, karoseri automotive, high rise building, industry-industri meubel, struktur rangka atap baja ringan, industri las.
Baca Juga: Tak Hanya Genjot Bisnis, PPRE Gelar Kegiatan yang Buat Untung Masyarakat
Adapun, kantornya berada di Jalan Raya Bekasi No 21-22, RT 9/RW 5, Rw Terate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Cerobong asap bikin polusi
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyebut bentuk pelanggaran yang dilakukan Jakarta Central Steel terkait dengan penggunaan cerobongnya.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo.
Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan," pungkasnya.