Penumpang Disabilitas Dapat Diskon Tarif Kereta Api 20%, Begini Caranya

Achmad Fauzi Suara.Com
Sabtu, 09 September 2023 | 14:38 WIB
Penumpang Disabilitas Dapat Diskon Tarif Kereta Api 20%, Begini Caranya
Ilustrasi Penumpang Kereta Api di Stasiun/KAI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan diskon 20% tarif kereta api jarak jauh bagi penumpang disabilitas. Diskon itu berlaku pada kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus yang dikutip, Sabtu (9/9/2023).

Joni mengatakan, tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.

Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas:

Baca Juga: Segini Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Setelah Beroperasi 5 Hari

1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

Baca Juga: Soal Rem LRT Jabodebek yang Terhentak, KAI Bilang Masih Disempurnakan

6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI