BUMN Banyak Gugatan PKPU, Analis: Bukan Berarti Perusahaan Bangkrut

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 08 September 2023 | 17:57 WIB
BUMN Banyak Gugatan PKPU, Analis: Bukan Berarti Perusahaan Bangkrut
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BUMN tengah dirundung permasalahan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh para krediturnya. Namun, gugatan PKPU ini bukan dinilai sebagai perusahaan bangkrut.

Analis dari Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Reza Priyambada menjelaskan, BUMN yang berada dan masuk dalam proses PKPU ini tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal.

"Jadi PKPU bukan akhir segalanya tapi kan dianggapnya perusahaan itu bangkrut padahal sebenarnya upaya penyelesaian utang aja," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Apalagi, baik Kementerian BUMN maupun perusahaan pelat merah itu sendiri selalu melakukan berbagai upaya, termasuk dengan melakukan restrukturisasi, untuk menjaga kinerja perusahaan sehingga dapat tetap menjadi lokomotif pembangunan nasional.

Baca Juga: Maknai 3 Tahun Implementasi AKHLAK BUMN, BRI Terus Wujudkan Transformasi Culture Untuk Kinerja Berkelanjutan

Contoh restrukturisasi dari PKPU ini berhasil dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kemudian, upaya ini berhasil dilakukan oleh BUMN Karya, yang melakukan berbagai upaya untuk tetap melakukan pembayaran utang.

Menurut Reza, PKPU merupakan bentuk dari pertanggungjawaban BUMN untuk tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab, PKPU pada prinsipnya adalah mekanisme penundaan utang, sehingga perusahaan BUMN masih memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

"Sekalipun kreditur mengambil langkah restrukturisasi melalui PKPU, BUMN akan selalu mengutamakan niat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI