Suara.com - Bripka Muhammad Nuril bersama istrinya Luluk Nuril membuat heboh publik Indonesia. Pasalnya, dirinya bersama Luluk membuat konten di media sosial yang memancing amarah publik dan menjadi viral.
Konten tersebut memuat video Luluk tengah memarahi siswi magang di swalayan. Selain itu, adapula video Luluk bersama geng emak-emak yang liburan dengan mobil Alphard hital dan dikawal patwal.
Selain itu, gaya hidup mewah Luluk Nuril juga membuat keheranan banyak pihak, salah satunya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Dia tak habis pikir, seharusnya Bripka Nuril sebagai suami harus menasehati Luluk sebagai seleb TikTok konten mana yang pantas sebagai anggota Polri.
"Kita lihat konten yang diupload terlalu hedon pamer gaya hidup mewah, padahal suaminya seorang Kanit Bimas Polsek. Yang lebih serius lagi sebagian konten (Luluk) direkam oleh suaminya," ujar Benny kepada wartawan yang dikutip, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Ternyata Ada Aturan Istri Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah
Selain itu, Benny menilai, Bripka Nuril juga seharus bisa membina istrinya gar tidak merusak nama baik keluarga maupun Polri.
"Anggota Polri harus mampu membina istri dan anak-anaknya, agar perilaku dan tindakannya tidak merusak nama baik keluarga karena akan mempengaruhi nama baik institusi Polri," kata dia.
Larangan hidup mewah istri anggota Polri
Aksi pamer liburan mewah Luluk ini sebenarnya dilarang sebagai istri anggota Polri. Hal ini sesuai dengan dengan ketentuan larangan memamerkan kehidupan mewah di lembaga Polri.
Adapun, ketentuan larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketika menjabat Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Luluk Nuril Istri Bripka Nuril Selalu Hidup Mewah, Berapa Gaji Suaminya
Surat tersebut yang telah terbit pada 15 November 2019 lalu memuat tujuh poin yang soala larangan pamer gaya hidup mewah bagi anggota Polri beserta istrinya, yang diantaranya:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenai sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.