Suara.com - Pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023 mendatang. Pendaftaran ini tak hanya dapat diikuti oleh peserta lulusan perguruan tinggi, namun bisa juga untuk mereka yang memiliki ijazah SMA.
Namun, pendaftaran CPNS 2023 ini memiliki batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.
Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a. Bagi pelamar yang melebihi batas usia yang dipersyaratkan dipastikan tidak lolos dalam seleksi CPNS 2023.
Setelah mengetahui syarat batas usia untuk mengikuti CPNS 2023, saatnya kamu mengetahui persyaratan umum untuk mendaftar CPNS 2023 sebagai berikut.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Posisi dan Kementerian yang Buka Lowongan
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2023
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih oleh pengadilan.
3. Tidak pernah dipecat dengan tidak hormat dari pekerjaan sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau dari pekerjaan swasta.
4. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Baca Juga: Passing Grade CPNS 2023 untuk Bobot Sol TWK, TKP dan TIU
5. Tidak terlibat dalam partai politik atau aktivitas politik.
6. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang dilamar.
7. Kesehatan fisik dan mental yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang dilamar.
8. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi.
9. Ada persyaratan lain yang mungkin diberlakukan oleh instansi yang bersangkutan sesuai kebutuhan pekerjaan.
Sementara itu, untuk rincian spesifik lainnya akan dibagikan oleh masing-masing instansi pemerintah yang akan membuka seleksi CPNS 2023.
Bagi kamu yang telah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa mempersiapkan berkas persyaratan untuk mendaftar CPNS 2023. Dilansir dari akun TikTok BKN @bkngoid, berikut ini berkas persyaratannya:
1. Ijazah terakhir
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pas foto terbaru latar belakang merah
4. Surat lamaran
5. Kartu Keluarga
6. Transkrip Nilai
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar (berkas persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan formasi yang dilamar)
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat