Batas Usia Tes CPNS dan PPPK 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 08 September 2023 | 07:36 WIB
Batas Usia Tes CPNS dan PPPK 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar
formasi CPNS PUPR 2023 (Kementrian PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023 mendatang. Pendaftaran ini tak hanya dapat diikuti oleh peserta lulusan perguruan tinggi, namun bisa juga untuk mereka yang memiliki ijazah SMA.

Namun, pendaftaran CPNS 2023 ini memiliki batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a. Bagi pelamar yang melebihi batas usia yang dipersyaratkan dipastikan tidak lolos dalam seleksi CPNS 2023.

Setelah mengetahui syarat batas usia untuk mengikuti CPNS 2023, saatnya kamu mengetahui persyaratan umum untuk mendaftar CPNS 2023 sebagai berikut.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2023

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih oleh pengadilan.

3. Tidak pernah dipecat dengan tidak hormat dari pekerjaan sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau dari pekerjaan swasta.

4. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Posisi dan Kementerian yang Buka Lowongan

5. Tidak terlibat dalam partai politik atau aktivitas politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI