Kemenko PMK Imbau Seluruh Pemda di Kalimantan Selatan Patuhi Inpres 2/2021

Kamis, 07 September 2023 | 19:02 WIB
Kemenko PMK Imbau Seluruh Pemda di Kalimantan Selatan Patuhi Inpres 2/2021
Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah. (Dok: BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kalo memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran ataupun Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Wali kota dan sebagainya kita akan siapkan. Kita akan koordinasi dengan teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) apa saja langkah-langkah yang harus kita siapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” terang Roy.

Hingga Juli 2023, jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 36,7 persen. (Dok: BPJamsostek)
Hingga Juli 2023, jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 36,7 persen. (Dok: BPJamsostek)

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan, Ady Hendrata mengungkapkan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan monev Inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan,”pungkas Ady.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI