“Kalo memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran ataupun Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Wali kota dan sebagainya kita akan siapkan. Kita akan koordinasi dengan teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) apa saja langkah-langkah yang harus kita siapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” terang Roy.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan, Ady Hendrata mengungkapkan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.
“Dengan adanya kegiatan monev Inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan,”pungkas Ady.