6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenai sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Atas ketentuan-ketentuan di atas, tampaknya Istri Bripka Nuril telah melanggar aturan tersebut. Hal ini karena, Luluk Nuril melakukan memakai, memamerkan barang-barang mewah, hingga mengunggah foto atau video di media sosial pribadi.