Ternyata Ada Aturan Istri Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 07 September 2023 | 14:22 WIB
Ternyata Ada Aturan Istri Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah
Potret Glamor Luluk Nuril. (Instagram/@luluknurilreal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleb TikTok asal Probolinggo Luluk Nuril tengah disorot oleh publik. Hal ini karena aksinya viralnya yang memarahi magang di swalayan viral di media sosial.

Selain itu, video Luluk bersama geng emak-emak yang liburan dengan mobil Alphard hital dan dikawal patwal juga viral di media sosial. Namun ternyara, aksi pamer liburan mewah Luluk Nuril ini sebenarnya dilarang sebagai istri anggota Polri.

Hal ini sesuai dengan dengan ketentuan larangan memamerkan kehidupan mewah di lembaga Polri.

Adapun, ketentuan larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketika menjabat Kadiv Propam Polri.

Surat tersebut yang telah terbit pada 15 November 2019 lalu memuat tujuh poin yang soala larangan pamer gaya hidup mewah bagi anggota Polri beserta istrinya, yang diantaranya:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Baca Juga: Gaji Bripka Nuril Suami Seleb TikTok Probolinggo Rp 3 Jutaan, Kok Istrinya Bisa Hedon?

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI