Suara.com - Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen ANS Kosasih tengah dirundung permalasahan. Pasalnya , Bos Taspen itu diduga menggelapkan dana pensiun PNS Rp 300 triliun.
Hal ini setelah adanya laporan mantan istri Bos Taspen itu Rina Lauwy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Rina terkait kasus tersebut.
Namun untuk mengetahui lebih lanjut kasus tersebut, maka simak fakta-fakta terkait kasus ini:
KPK selidiki kasus Bos Taspen
![Istri Mantan Istri Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/01/28703-istri-mantan-istri-antonius-nicholas-stephanus-kosasih-rina-lauwy.jpg)
KPK kekinian tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. KPK telah memanggil Rina Lauwy untuk ditanyai terkait kasus tersebut pada Jumat (1/9) kemarin.
Sayangnya, KPK tidak merinci terkait detail dugaan perkara korupsi yang dilakukan Bos Taspen tersebut. Hal ini, karena kasus tersebut tengah masuk tahap penyelidikan.
"Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh. Hanya kami baru bisa menyampaikan kami KPK sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rina bilang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan suaminya sudah naik penyelidikan. Saat diperiksa dia dikonfirmasi dugaan korupsi di Taspen selama periode 2018-2020.
Pembelaan Taspen
Baca Juga: Diduga Bos Taspen Gelapkan Uang PNS Rp 300 T, Begini Kata Stafsus Erick Thohir

PT Taspen (Persero) tidak tinggal diam adanya dugaan penggelapan dana oleh bosnya. Lewat Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Mardiyani Pasaribu, perseroan menegaskan selalu menerapkan tinggi penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance.