Kemenhub Usulkan Ada Hari Tanpa Kendaraan Pribadi untuk Pegawai Pemerintah

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 06 September 2023 | 16:29 WIB
Kemenhub Usulkan Ada Hari Tanpa Kendaraan Pribadi untuk Pegawai Pemerintah
Kondisi Jalan Gatot Subroto, Jakarta yang diwarnai dengan kemacetan imbas dari penutupan lalu lintas dalam rangka KTT ke-43 ASEAN, Rabu (6/9/2023). (Risna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan adanya hari tanpa kendaraan pribadi untuk pegawai pemerintah atau PNS. Hal ini untuk mengurangi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Bagian Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea menjelaskan, usulan hari tanpa kendaraan pribadi ini diadakan minimal seminggu sekali secara bersamaan atau bergantian harinya. Alternatif menuju kantor bisa naik transportasi umum yang tersedia.

Kemudian, ada usulan di mana setiap hari terdapat perkantoran yang semua pegawainya menggunakan angkutan umum atau bus jemputan.

"Penggunaan angkutan umum massal akan memiliki manfaat positif yang besar bagi kepentingan publik secara umum maupun personal," ujar Hot Marojahan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: PLTU Suralaya Mau Disuntik Mati, Begini Kata Menko Luhut

Dalam hal ini, BPTJ akan mendorong pengembang bisnis properti di wilayah Bodetabek (khususnya untuk golongan menengah ke atas) untuk menyediakan pelayanan angkutan umum JRC (Jabodetabek Residence Connexion).

Caranya, dengan bekerja sama perusahaan angkutan yang selama ini sudah melayani angkutan JRC dan telah mendapatkan respon dari PT Bigbird Pusaka (JRC), Perum DAMRI dan PT Transportasi Jakarta melalui pengajuan pembaruan/penambahan ijin angkutan JRC.

"BPTJ juga akan memfasilitasi dan mendorong Transjakarta untuk memperpanjang rute pelayanan masuk ke wilayah Bodetabek dengan tujuan agar pelayanan angkutan umum di wilayah Bodetabek juga sama dengan pelayanan angkutan umum di Jakarta (tidak perlu lagi pindah moda tetapi bisa langsung dari Bodetabek ke Jakarta), namun BPTJ masih menunggu usulan dari PT Transportasi Jakarta karena diperlukan evaluasi untuk perpanjangan rute dan penambahan biaya subsidi," imbuh dia.

Sementara, dalam rangka pengetatan/penguatan uji emisi untuk kendaraan, Kemenhub melalui BPTJ telah melakukan kolaborasi bersama dengan Dishub DKI, yaitu pada saat BPTJ melakukan pengawasan ODOL sekaligus dilaksanakan uji emisi untuk kendaraan oleh Dishub DKI.

"Di mana melalui kolaborasi bersama dengan Dishub di lingkungan Bodetabek juga segera akan dilakukan pelaksaan uji emisi untuk kendaraan pribadi baik roda 4 dan roda 2 melalui bantuan kendaraan alat pemeriksaan laik jalan dari Ditjen Perhubungan Darat sebanyak 6 unit," pungkas Hot Marojahan.

Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Kemenhub Sarankan Kebijakan Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Berlangsung 24 Jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI