Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019. Hasilnya pemegang obligasi menyetujui adanya restrukturisasi yang dilakukan Waskita Karya.
Pada RUPO tersebut, Perseroan memberikan penjelasan atas pembayaran kewajiban Obligasi yang belum direalisasikan kepada para pemegang Obligasi. Adapun penjelasan Perseroan pada RUPO tersebut telah diterima dan para Pemegang Obligasi telah menyetujui untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Perseroan untuk menyusun kembali skema penyelesaian kewajiban yang dapat diterima oleh seluruh stakeholders.
Dengan disetujuinya perpanjangan waktu atas penundaan kewajiban kepada pemegang obligasi, Perseroan dapat melanjutkan proses review MRA dengan lebih komprehensif dengan tetap mengutamakan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur, dengan harapan Pemegang Obligasi dapat memberikan persetujuan atas skema restrukturisasi yang akan diusulkan pada pertemuan selanjutnya.
Selain itu, persetujuan atas kelonggaran waktu ini dapat memberikan tambahan waktu bagi Perusahaan untuk melakukan preservasi kas guna menjaga kegiatan operasional dan untuk melanjutkan peninjauan ulang implementasi MRA serta rencana penyelesaian kewajiban kepada Stakeholders dengan lebih komprehensif.
Baca Juga: Garuda Indonesia Menang Lagi dari Dua Kreditur, Restrukturisasi Terus Berjalan
Saat ini Perseroan sedang dalam proses persetujuan dari kreditur perbankan atas skema restrukturisasi yang telah disampaikan.
SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita menjelaskan dengan hasil RUPO ini tentunya dapat menjaga kegiatan operasional Waskita dan menata ulang kondisi keuangan Perseroan.
"Manajemen Waskita mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh Para Pemegang Obligasi kepada Perseroan untuk dapat menata ulang kembali kondisi keuangan Perseroan. Kami percaya hari ini menjadi milestone penting dimulainya titik pemulihan kondisi keuangan Waskita," ujarnya yang dikutip, Rabu (6/9/2023).
Hal ini senada dengan tanggapan Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo, bahwa Pemerintah juga berkomitmen mendukung penuh restrukturisasi Waskita dengan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) dan juga penugasan proyek strategis nasional (PSN) untuk membayar utang Waskita dengan menyelesaikan proyek-proyek tolnya terutama Jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi seksi III dan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung atau Kapal Betung tahap II, serta konektivitas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu.
"Sekarang kami menuju ke para pemegang obligasi dan vendor, ya memang kami mengimbau supaya tidak ada yang mengajukan PKPU sampai kami benar-benar bicara secara baik-baik untuk menyelesaikan utang dengan jangka panjang," jara Tiko.
Baca Juga: SR019 Terbit, Moduit: Alternatif Investasi di Tengah Ketidakpastian Global
Perseroan telah menyusun rencana dan siap untuk melakukan langkah-langkah strategis termasuk menyusun kembali dokumentasi restrukturisasi dan melakukan penandatangan atas seluruh skema restrukturisasi yang sedang dalam proses persetujuan kepada para kreditur.
Perseroan juga tengah mengupayakan untuk kembali memohon dukungan pemerintah seperti PMN, kontrak baru proyek infrastruktur IKN maupun yang lainnya dan juga melakukan strategic partnership atas ruas-ruas tol untuk dapat mengoptimalkan pendapatan dari tol-tol tersebut.
Saat ini Perseroan sangat selektif dalam memilih proyek terutama dalam hal kepastian pembayaran, terdapat uang muka dan monthly payment serta sudah melalui Komite Manajemen Resiko Konstruksi sehingga harapannya proyek – proyek yang didapatkan oleh Waskita dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu serta memberikan dampak positif bagi kinerja Perusahaan," kata Emy.
Saat ini Perseroan telah berhasil meraih proyek IKN sebesar Rp8,35 triliun, sementara secara porsi Waskita meraih nilai kontrak sebesar Rp5,46 triliun. Proyek IKN yang Waskita garap diantaranya yaitu, Proyek Jalan Tol IKN Segmen 5A, Proyek Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4, Proyek gedung Sekretariat Presiden dan fasilitas Gedung penunjang, Proyek gedung dan kawasan Kementerian Koordinator (Kemenko) Paket 3, gedung dan kawasan Kemenko Paket 4, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 1, 2, 3 dan proyek Jalan Feeder Distrik Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) serta terakhir perseroan meraih kontrak baru IKN untuk membangun rusun ASN senilai Rp1,13 triliun. Tentunya proyek – proyek IKN ini memiliki kepastian pembayaran melalui monthly payment sehingga membuat arus kas Waskita menjadi lebih lancar.
Sebagai informasi bahwa hasil minimal yang harus disetujui yaitu 75% dari quorum yang hadir. Hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III tahap II tahun 2018 sebesar 78,88%. Selanjutnya Hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV tahun 2019 sebesar 97,66%.
"Kami berharap dengan hasil tersebut dapat dicabutnya suspensi saham dan dengan segera melakukan langkah-langkah strategis yang menjadi komitmen Perseroan serta dapat meningkatkan kembali peringkat yang dikeluarkan oleh Pefindo," pungkas Emy