Tekan Polusi Udara, Kemenhub Sarankan Kebijakan Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Berlangsung 24 Jam

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 06 September 2023 | 14:38 WIB
Tekan Polusi Udara, Kemenhub Sarankan Kebijakan Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Berlangsung 24 Jam
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyarankan adanya kebijakan baru kepada pemangku kepentigan mengurangi polusi udara di Jakarta. Salah satunya, dengan menerapkan kebijakan ganjil genap selama 24 jam.

Selama ini kebijakan ganjil genap diberlakukan pada waktu tertentu, yaitu pada pagi hari dari 06.00 sampai 09.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

"Perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol)," ujar Kepala Bagian Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Kekinian, bilang Hot Marojohan, kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan Ganjil Genap di Kota Tangerang. Sedangkan, untuk Kota Bekasi telah dikoordinasikan secara langsung dengan Walikota Bekasi.

Baca Juga: Demi Kurangi Polusi Udara, Sekda DKI Minta Wali Kota Hingga Lurah Ajak Warga Pakai Masker

"Kami juga menyarankan adanya perluasan area mencakup penambahan ruas jalan dan/atau dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah)," kata dia.

Selain itu, BPTJ akan mendorong pengembang bisnis properti di wilayah Bodetabek (khususnya untuk golongan menengah ke atas) untuk menyediakan pelayanan angkutan umum JRC (Jabodetabek Residence Connexion).

Caranya, dengan bekerja sama perusahaan angkutan yang selama ini sudah melayani angkutan JRC dan telah mendapatkan respon dari PT Bigbird Pusaka (JRC), Perum DAMRI dan PT Transportasi Jakarta melalui pengajuan pembaruan/penambahan ijin angkutan JRC.

"BPTJ juga akan memfasilitasi dan mendorong Transjakarta untuk memperpanjang rute pelayanan masuk ke wilayah Bodetabek dengan tujuan agar pelayanan angkutan umum di wilayah Bodetabek juga sama dengan pelayanan angkutan umum di Jakarta (tidak perlu lagi pindah moda tetapi bisa langsung dari Bodetabek ke Jakarta), namun BPTJ masih menunggu usulan dari PT Transportasi Jakarta karena diperlukan evaluasi untuk perpanjangan rute dan penambahan biaya subsidi," imbuh dia.

Sementara, dalam rangka pengetatan/penguatan uji emisi untuk kendaraan, Kemenhub melalui BPTJ telah melakukan kolaborasi bersama dengan Dishub DKI, yaitu pada saat BPTJ melakukan pengawasan ODOL sekaligus dilaksanakan uji emisi untuk kendaraan oleh Dishub DKI.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Rutin Jalan Kaki

"Di mana melalui kolaborasi bersama dengan Dishub di lingkungan Bodetabek juga segera akan dilakukan pelaksaan uji emisi untuk kendaraan pribadi baik roda 4 dan roda 2 melalui bantuan kendaraan alat pemeriksaan laik jalan dari Ditjen Perhubungan Darat sebanyak 6 unit," pungkas Hot Marojahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI