Suara.com - Melakukan pengkinian data merupakan hal penting yang harus dilakukan secara berkala jika terdapat perubahan data yang Anda lakukan. Tujuannya adalah untuk keamanan dan menghindari berbagai risiko pembobolan dana di rekening tabungan Anda dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pengkinian data juga diberlakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk melindungi kepentingan nasabah. Bank Mandiri mengimbau nasabah perorangan maupun non-perorangan untuk melakukan pengkinian data guna keamanan dana yang ditempatkan di perusahaan pelat merah tersebut.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Di mana dalam Pasal 51 ayat 2 diterangkan, PJK (Perusahaan Jasa Keuangan) wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 33 dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan PJK terhadap Nasabah atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Data yang perlu dikinikan meliputi data kependudukan/informasi terkait nasabah, nomor identitas, serta data lainnya jika dibutuhkan.
SVP Enterprise Data Analytics Bank Mandiri, Kurnia Sofia Rosyada menyatakan, pengkinian data perorangan memiliki banyak manfaat bagi nasabah, khususnya di era digitalisasi seperti sekarang ini. Beberapa manfaat tersebut adalah keamanan dalam bertransaksi, memudahkan proses verifikasi, peningkatan layanan kepada nasabah, dan terhindar dari tindak kejahatan penyalahgunaan data.
Baru-baru ini, Bank Mandiri proaktif menghubungi nasabahnya baik nasabah perorangan dan nasabah non-perorangan yang dianggap perlu melakukan pengkinian data, jika ada ketidaksesuaian data dengan lembaga terkait, seperti data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak sesuai dengan data yang disimpan di Dukcapil.
Bank Mandiri menilai di era digital, transaksi finansial sangatlah mudah dilakukan. Salah satu standar keamanan dalam transaksi digital yang sering digunakan adalah verifikasi kode OTP (One-Time Password) melalui nomor Handphone. Jika nasabah mengganti nomor Handphone, maka nasabah harus melakukan perubahan data nomor HP demi keamanan dan kelancaran dalam bertransaksi.
Pengkinian data juga memiliki peran penting dalam verifikasi dan peningkatan layanan dari Bank. Sebagai contoh, misal nasabah merubah nomor HP dan email namun belum melakukan pengkinian data. Pada saat nasabah tersebut melakukan transaksi, maka proses verifikasi akan menjadi sulit dan transaksi tersebut menjadi tidak dapat dilakukan.
Pengkinian data juga punya peranan penting di bidang pelayanan nasabah. Jika nasabah sudah melakukan pengkinian, maka notifikasi informasi produk dan layanan yang disampaikan menjadi tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Selain itu, pengkinian data juga menjaga nasabah terhindar dari aksi penyalahgunaan data dan kejahatan digital. Salah satu tahapan dalam transaksi finansial adalah verifikasi. Jika data nasabah sudah sesuai (terbaru), verifikasi akan terpenuhi dan terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Dongkrak Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Taspen Kenalkan Aplikasi Movin
"Tahapan verifikasi ini menjaga nasabah dari aksi penyalahgunaan data dan kejahatan digital," katanya.