Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memastikan bakal keluarkan aturan terkait Socio Commerce, seperti TikTok Shop. Menurut dia, jika dilepas, maka TikTok Shop bisa mematikan industri UMKM dan e-commerce lainnya.
"Tiktok itu socio commerce. Keuangan, perdagangan, dan social media jadi satu. Kalau tidak diatur, kolaps kita tiga bulan saja," ujar Mendag Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR yang dikutip, Selasa (5/9/2023).
Dia menyebut, sebenarnya pemerintah tidak bisa begitu saja melarang operasional Tiktok. Sebab, cara itu bisa membuat Indonesia digugat di World Trade Organization (WTO).
Maka dari itu, Mendag Zulhas akan menata aturan main Tiktok dengan menggunakan instrumen Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Baca Juga: Mendag Zulhas Bakal Habis-habisan Bela UMKM
"Saya usul ke Pak Teten, kita larang saja. Tapi kita enggak boleh larang-larang karena kita bisa masuk WTO. Melarang tidak bisa, tetapi mengatur bisa," imbuh dia
Untuk itu, Pemerintah akan membuat aturan main social commerce seperti perusahaan asal Tiongkok itu melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Perubahan beleid itu sudah sampai tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga sejak 1 Agustus lalu.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan untuk social commerce seperti Tiktok Shop dalam revisi Permendag tersebut. Pertama, media sosial tidak bisa otomatis menjadi e-commerce. Untuk bisa menjadi e-commerce, media sosial harus memiliki izin terpisah.
Kedua, e-commerce maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler. Jika ingin jadi produsen, perusahaan tersebut harus memiliki izin tersendiri.
Baca Juga: Ini Kekhawatiran Pelaku UMKM Terkait Revisi Permendag 50/2020
Ketiga, impor langsung atau lintas batas akan dibatasi. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia. Untuk produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.
Keempat, terkait pembatasan impor, Kemendag akan menyusun daftar produk yang boleh diimpor. Kelima, produk yang diperdagangkan di social commmerce harus memiliki standar produk dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini beberapa usulan dari kami. Kalau social commerce ini tidak ditata, e-commerce yang ada paling dalam enam bulan akan tutup semua. Karena Tiktok ini tahun depan mau investasi USD 10 milir," kata Mendag Zulhas.