5 Syarat Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Taspen, Anak dan Pasangan Bisa Dapat

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 16:50 WIB
5 Syarat Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Taspen, Anak dan Pasangan Bisa Dapat
ilustrasi uang (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

9. Pas Foto Pasangan dengan ukuran 3 x 4

Semua persyaratan tersebut kemudian dikirimkan langsung ke kantor PT Taspen terdekat dari tempat tinggal. PT Taspen akan mengurus pencairan pensiun yang kemudian bakal ditransfer ke masing-masing rekening. Dengan demikian, uang pensiun dapat langsung diambil melalui ATM tersebut. Di samping PNS, hak-hak pensiun juga bisa diperoleh pasangan resmi apabila PNS yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Persyaratan yang harus dikumpulkan ke PT Taspen adalah sebagai berikut. 

1. Pensiun Janda / Duda, bagi Pegawai Negeri Sipil meninggal aktif
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun;
c. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
f. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;

2. Pengajuan Pensiun Janda / Duda, dari Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI/Polri /Penerima Tunjangan.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun;
c. SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Persero);
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
f. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;
h. Fotokopi buku rekening pemohon

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI