5 Syarat Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Taspen, Anak dan Pasangan Bisa Dapat

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 16:50 WIB
5 Syarat Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Taspen, Anak dan Pasangan Bisa Dapat
ilustrasi uang (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencairan gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) bisa dilakukan di Taspen. Bagi para abdi negara yang akan segera memasuki masa pensiun, ketahui cara cairkan gaji Pensiunan PNS di Taspen.

Melansir sippn.menpan.go.id, bagi pensiunan yang hendak mengajukan pencairan klaim Tunjangan Hari Tua (THT) dan pensiun pertama wajib mengumpulkan berkas persyaratan di bawah ini. 

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

2. Fotokopi SK Pensiun

3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Fotokopi KTP Pemohon (Kartu Tanda Penduduk)

5. Fotokopi Buku Rekening yang masih aktif;

6. Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang sudah berusia 21 tahun;

7. Surat Keterangan Pem berhentian Pembayaran (SKPP);

Baca Juga: Gaji PNS Naik, Laju Inflasi Ikut Terkerek?

8. Pas Foto Pemohon dengan ukuran 3 x 4 ;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI