5 Syarat Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Taspen, Anak dan Pasangan Bisa Dapat

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 16:50 WIB
5 Syarat Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Taspen, Anak dan Pasangan Bisa Dapat
ilustrasi uang (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencairan gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) bisa dilakukan di Taspen. Bagi para abdi negara yang akan segera memasuki masa pensiun, ketahui cara cairkan gaji Pensiunan PNS di Taspen.

Melansir sippn.menpan.go.id, bagi pensiunan yang hendak mengajukan pencairan klaim Tunjangan Hari Tua (THT) dan pensiun pertama wajib mengumpulkan berkas persyaratan di bawah ini. 

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

2. Fotokopi SK Pensiun

Baca Juga: Gaji PNS Naik, Laju Inflasi Ikut Terkerek?

3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Fotokopi KTP Pemohon (Kartu Tanda Penduduk)

5. Fotokopi Buku Rekening yang masih aktif;

6. Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang sudah berusia 21 tahun;

7. Surat Keterangan Pem berhentian Pembayaran (SKPP);

Baca Juga: Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya

8. Pas Foto Pemohon dengan ukuran 3 x 4 ;

9. Pas Foto Pasangan dengan ukuran 3 x 4

Semua persyaratan tersebut kemudian dikirimkan langsung ke kantor PT Taspen terdekat dari tempat tinggal. PT Taspen akan mengurus pencairan pensiun yang kemudian bakal ditransfer ke masing-masing rekening. Dengan demikian, uang pensiun dapat langsung diambil melalui ATM tersebut. Di samping PNS, hak-hak pensiun juga bisa diperoleh pasangan resmi apabila PNS yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Persyaratan yang harus dikumpulkan ke PT Taspen adalah sebagai berikut. 

1. Pensiun Janda / Duda, bagi Pegawai Negeri Sipil meninggal aktif
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun;
c. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
f. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;

2. Pengajuan Pensiun Janda / Duda, dari Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI/Polri /Penerima Tunjangan.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun;
c. SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Persero);
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
f. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;
h. Fotokopi buku rekening pemohon

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI