Suara.com - Pencairan gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) bisa dilakukan di Taspen. Bagi para abdi negara yang akan segera memasuki masa pensiun, ketahui cara cairkan gaji Pensiunan PNS di Taspen.
Melansir sippn.menpan.go.id, bagi pensiunan yang hendak mengajukan pencairan klaim Tunjangan Hari Tua (THT) dan pensiun pertama wajib mengumpulkan berkas persyaratan di bawah ini.
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Fotokopi SK Pensiun
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Fotokopi KTP Pemohon (Kartu Tanda Penduduk)
5. Fotokopi Buku Rekening yang masih aktif;
6. Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang sudah berusia 21 tahun;
7. Surat Keterangan Pem berhentian Pembayaran (SKPP);
Baca Juga: Gaji PNS Naik, Laju Inflasi Ikut Terkerek?
8. Pas Foto Pemohon dengan ukuran 3 x 4 ;