Suara.com - Artis Wulan Guritno kini tengah dibayang-bayangi permasalahan hukum. Dia akan dipanggil Bareskrim Polri karena diduga pernah mempromosikan konten judi online.
Daftar artis yang pernah mempromosikan judi online pun mencuat kembali. Baru-baru ini, konten Wulan Guritno pada 2020 yang diduga mempromosikan judi online pun mencuat kembali. Manajemen artis tersebut justru keheranan karena konten tersebut adalah game online. Hal ini membuat Wulan merasa dipojokkan.
Namun demikian, kasus artis yang menyebarkan judi online bukan pertama kali terjadi. Tahun lalu, saat ramai permainan Binomo, banyak artis yang mempromosikan judi online berkedok game tersebut.
Judi online Binomo viral karena berhasil melipatgandakan uang hingga miliaran rupiah. Berikut adalah daftar artis yang terkenal sebagai affiliator yang mempromosikan judi online.
Baca Juga: Diduga Promosikan Situs Judi Online, Dari Mana Saja Sumber Kekayaan Wulan Guritno?
Indra Kenz
Artis Indra Kenz juga dipolisikan akibat kasus Binomo. Indra divonis hukuman sepuluh tahun akibat perbuatannya mempromosikan judi online ditambah dengan denda Rp11,7 miliar.
Doni Salmanan
Sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanan juga dibekuk aparat akibat permainan Binomo. Padahal harta Doni juga berlipat ganda sejak mengikuti judi ini sekaligus menjadi affiliatornya. Kini Doni terancam hukuman empat tahun penjara beserta denda Rp1 miliar.
Fakarich
Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, 4 Selebgram di Pandeglang Ditangkap Polisi
Nama Fakarich disebut-sebut sebagai guru permainan Binomo. Dia juga mendidik Indra Kenz untuk menjadi pemain Binomo yang ulung. Namun sejak kasus judi online ini mencuat, Fakarich menjadi buronan dengan status media sosial menjadi deactive.
YouTuber 'Emak Gila'
Polisi menangkap Youtuber inisial IL atau akrab dikenal 'Emak Gila' di Kota Bandung, Jawa Barat karena mempromosikan judi online. Kepada polisi IL mengaku mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli 2023 dengan keuntungan bertahap dari Rp15 juta hingga Rp50 juta. Total keuntungan yang dia terima mencapai Rp395 juta. Dari hasil promosi itu, IL membeli laptop, ponsel dan moge.
Hukuman bagi orang yang mempromosikan judi online pun tak main-main. Perjudian bisa dipidanakan mengacu pada pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang bisa dihukum penjara setidaknya sepuluh tahun dan denda Rp25 juta jika menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi; sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu; serta turut main judi sebagai pencaharian.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni