Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati belum mau membatasi pembelian BBM subsidi di SPBU. Adapun, terdapat dua jenis BBM yang masih menjadi penugasan atau subsidi dari pemerintah yaitu Pertalite dan Solar.
Menurut dia, belum ada regulasi yang mengatur terkait siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Aturan terkait pembelian BBM subsidi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014.
"Kalau kita lihat baik BBM subsidi maupun LPG subsidi belum ada regulasi yang secara tegas mengatur siapakah yang berhak, ada Perpres 191 2014 yang harus didetilkan," ujar Nicke saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Youtube Kemendagri, Senin (4/9/2023).
Namun demikian, dirinya memahami, dalam tahun politik seperti, sangat berisiko membuat kebijakan yang tidak populis, terlebih risiko politik.
Baca Juga: Soal Pertalite Bakal Dihapus, Anak Buah Sri Mulyani Belum Tahu
Meski begitu, Nicke tetap melakukan upaya agar penyaluran BBM subsidi maupun LPG 3 kg bisa tepat sasaran yang berhak, salah satunya dengan digitalisasi.
"Kami coba kendalikan dengan regulasi yang ada dengan sistem digitalisasi. Itu saja yang bisa kami lakukan," jelas dia.
Untuk diketahui, PT Pertamina Patra Niaga terus memperluas penerapan pembatasan pembelian BBM solar subsidi dengan mekanisme full QR melalui MyPertamina di 234 kabupaten dan kota, termasuk Jakarta mulai Kamis kemarin (25/5/2023).
Dalam program Subsidi Tepat untuk Solar Subsidi, pembelian oleh kendaraan pribadi roda empat dibatasi paling banyak 60 liter per hari.
Kemudian, angkutan umum orang/barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang/barang roda enam paling banyak 200 liter per hari.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Non Subsidi Termasuk Pertamax Naik Lagi Hari Ini, Cek Deretannya di Sini
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, program Subsidi Tepat untuk Solar Subsidi itu bukan hal yang baru.
Pertamina Patra Niaga, kata dia, terus mengevaluasi dan melanjutkan tren positif dari program tersebut.
Dia bilang, penyaluran solar subsidi sudah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, baik kriteria kendaraan dan volume atau kuota hariannya.
"Maka bertahap kami berlakukan full QR untuk solar subsidi. Ini adalah langkah selanjutnya untuk memastikan masyarakat terbiasa memanfaatkan kode QR," kata Irto dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).