6. PT Bumi Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
7. PT Bumi Nadi Makmur, No. Registrasi Perkara: 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
8. PT Bukaka Teknik Utama, No. Registrasi Perkara: 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
9. PT Taraindo Energi Perkasa, No. Registrasi Perkara: 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Perseroan sendiri sudah menerima surat atas gugatan PKPU ini.
"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Pj. SVP Corporate Secretary Ermy Puspa Yunita yang dikutip dari keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Aggreement (MRA)," tambah keterangan Ermy.
Secara detail dari jumlah gugatan tersebut, tiga persidangan akan digelar pada Selasa esok.
Total tagihan utang dalam sidang pertama tersebut mencapai Rp27 miliar lebih.
Baca Juga: Vendor dan Pemegang Obligasi Diminta Tak Olok-olok Waskita Karya dengan PKPU
Secara rinci gugatan PKPU permintaan pelunasan utang pertama Rp323 Juta dari PT Mata Langit Nusantara dan Rp 1,09 Miliar dari CV Anugerah Pertiwi atas pekerjaan subkontraktor pada proyek milik Waskita Karya.