Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tampaknya belum bisa bernafas lega soal kondisi kinerja keuangan mereka. Dihadapkan utang jumbo, BUMN Karya ini tengah menghadapi panen gugatan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Besok, Selasa (5/9/2023) WSKT kembali menghadapi sidang PKPU atas gugatan salah satu vendornya yang belum melunasi utang atas pekerjaan yang diberikan perseroan.
Dari keterbukaan informasi yang dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/9/2023) setidaknya ada 9 perusahaan yang kompak secara bersama-sama mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait PKPU.
9 perusahaan tersebut menagih utang puluhan miliar kepada WSKT atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan.
Keseluruhaan perusahaan tersebut adalah:
1. PT Mata Langit Nusantara, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
2. CV Anugerah Pertiwi, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
3. PT Asri Kemasindo, No. Registrasi Perkara: 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
4. PT Wahyu Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Baca Juga: Vendor dan Pemegang Obligasi Diminta Tak Olok-olok Waskita Karya dengan PKPU
5. CV Ferry Pratama Tunggal, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst