Suara.com - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru jadikan PLTU penyebab polusi udara. Dia menyebut, jangan sampai PLTU jadi kambing hitam karena, pemerintah tidak becus selesai masalah polusi udara di Jakarta.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah transportasi sehingga mengambing hitamkan PLTU sebagai pencemar udara di Jakarta," ujarnya yang dikutip, Senin (4/9/2023).
Kekinian, diketahui polusi udara di Ibu Kota Jakarta masih tetap ada di level tertinggi meski beberapa unit PLTU di Suralaya sebesar 1.600 Megawatt (MW) dalam posisi mati/shutdown. Dalam posisi PLTU shutdown tersebut, perlu dicermati betul asal polutan yang mengakibatkan polusi udara di Jakarta.
"Kalau masih tinggi, ya berarti bukan PLTU," imbuh Trubus.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Perhimpunan Dokter Paru: Perlu Terobosan "Out of The Box"
Menurutnya, pemerintah perlu secara komprehensif mengurai sumber polusi udara di Jakarta sehingga tidak salah dalam menentukan kebijakan. "Jangan sampai solusi yang diterapkan justru tidak berefek apapun," kata dia.
Trubus menuturkan, masalah polusi udara di Jakarta harus ditangani dengan penerapan situasi kejadian luar biasa (KLB) menyusul dampak buruk yang diakibatkan oleh polusi udara. Penetapan status itu menjadi penting agar penanganannya menjadi cepat dan tepat.
Pemerintah, paparnya, jangan mengulur waktu dengan membuat kebijakan seperti meminta ASN agar melakukan kerja dirumah atau WFH. "Itu menurut saya sia-sia. Pemerintah harus cepat membuat kebijakan yang tepat sasaran." jelas dia.
Misalnya, dia mencontohkan, dengan memberikan subsidi untuk angkutan umum karena polutan tertinggi dihasilkan oleh sektor transportasi. Akibat polusi udara di Jakarta, paparnya, bukan hanya jesehatan masyarakat yang terancam.
Hal itu bisa terjadi jika pemerintah salah mengambil kebijakan karena menuding industri pembangkitan energi dan manufaktur sebagai penyebab utama polusi udara. "Pertumbuhan ekonomi akan terhenti gara-gara salah menerapkan solusi," kata dia.
Baca Juga: Pemprov DKI Operasikan Water Mist untuk Kurangi Polusi Udara dari Atas Gedung Balai Kota
Sekali lagi, dia mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan untuk mengatasi masalah polusi udara. Dengan demikian, ekonomi akan tetap tumbuh, pelayanan publik tidak terganggu serta masyarakat yang sehat dan sejahtera.
"Ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa menjalankan roda perekonomian tanpa menghasilkan polutan," beber dia.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bakal meminta pabrik yang menggunakan pembangkit listrik sendiri untuk dimatikan. Hal ini agar pembangkit listrik di pabrik-pabrik tidak menambah polusi udara.
"Industri sekarang kami identifikasi yang punya dan pakai pembangkit listrik pakai batu bara kita identifikasi dan bisa kita tutup. Nanti diganti dengan listrik dari PLN. Dia masih ada akses 4 gigawatt excess capacity," pungkas dia.