Perpanjangan waktu berbisnis dalam satu siklus ini dibagi menjadi beberapa tahap, termasuk pemberian hak selama 35 tahun, perpanjangan hak selama 25 tahun, dan pembaruan hak selama 35 tahun. Perpanjangan dan pembaruan HGU dapat diberikan setelah lima tahun HGU digunakan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Selain itu, Jokowi juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Properti yang dapat dibangun termasuk rumah tapak yang dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut. Jangka waktu HGB ini juga memiliki beberapa tahapan, termasuk pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun, dan pembaruan hak selama 30 tahun. Seperti HGU, perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan setelah lima tahun digunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.