Akses Jalan Tol untuk Jenis Kendaraan Ini Dibatasi Selama KTT ASEAN

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 03 September 2023 | 09:58 WIB
Akses Jalan Tol untuk Jenis Kendaraan Ini Dibatasi Selama KTT ASEAN
Ilustrasi. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mengatur lalu lintas dengan membatasi operasional kendaraan angkutan barang di beberapa jalan tol di Jakarta selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo, mengumumkan bahwa ada empat ruas jalan tol yang akan mengalami pembatasan operasional angkutan barang, yaitu Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara). Pembatasan ini akan berlaku mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB hingga tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini dan diizinkan untuk melintas selama KTT ke-43 ASEAN termasuk kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok seperti sembako, dan air minum dalam kemasan.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan, Belasan Ribu Personel Dikerahkan untuk Pengamanan KTT ke-43 ASEAN

Agung Raharjo menekankan bahwa kendaraan angkutan barang yang diizinkan harus memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan ini harus berisi informasi seperti jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, dan harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama KTT ke-43 ASEAN akan diindikasikan melalui rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha yang mengelola jalan tol. Selain itu, petugas akan dihadirkan untuk mengatur lalu lintas.

Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang diindikasikan melalui rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI