Wulan Guritno Bisa Dibui 6 Tahun Gegara Judi Online, Polisi: Ngaku Tidak Tahu Takkan Lolos

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 03 September 2023 | 07:48 WIB
Wulan Guritno Bisa Dibui 6 Tahun Gegara Judi Online, Polisi: Ngaku Tidak Tahu Takkan Lolos
Pemotretan Wulan Guritno pakai lingerie. (Instagram/@raquelxwulanguritno)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengundang para influencer dan artis, termasuk Wulan Guritno (WG), yang diduga telah melakukan promosi situs judi online, untuk memberikan klarifikasi.

Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Adi Vivid Agustiadi, mengungkapkan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap individu-individu di industri hiburan jika ditemukan unsur pidana dalam perbuatannya.

"Terkait dengan kasus artis WG, kami menemukan bahwa situs ini telah ada sejak tahun 2020, dan hingga saat ini masih aktif. Oleh karena itu, kami akan mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi. Kami akan menilai apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak," jelas Vivid di Bareskrim Polri pada Rabu (30/8/2023).

Vivid juga dengan tegas mengajak para tokoh publik, terutama figur di dunia hiburan, untuk menghentikan promosi judi online, karena hal ini dapat berdampak besar pada masyarakat. Salah satu dampaknya adalah risiko kemiskinan yang dihadapi oleh mereka yang terjerumus dalam praktik judi online.

Baca Juga: Ernie Meike Berpeluang Susul Suaminya Rafael Alun jadi Tersangka Pencucian Uang

"Saya telah dengan tegas menyatakan kepada para influencer, artis, dan selebgram untuk menghentikan promosi judi online saat ini, karena banyak korban dan banyak orang yang akhirnya menjadi miskin," tambahnya. Jenderal bintang satu ini juga menegaskan bahwa pelaku promosi judi online tidak dapat mengklaim ketidaktahuannya atau menganggapnya sebagai sekadar permainan daring.

Artis dan influencer yang terlibat dalam promosi judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku. Dengan hukuman penjara enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

"Jika mereka mencoba untuk mengelak atau mengklaim ketidaktahuannya terkait judi online, saya yakin itu tidak akan berhasil," kata Vivid.

Sebagai informasi tambahan, nama Wulan Guritno menjadi perbincangan di Twitter setelah muncul video yang menunjukkan dirinya melakukan promosi situs judi online Sakti123. Dalam video promosi tersebut, Wulan Guritno memperkenalkan fitur-fitur unggulan dari situs judi online tersebut.

Baca Juga: Diperiksa Lantaran Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Buru-buru Pulang ke Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI