Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/
tempat umum di saat polusi udara tinggi.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan
Sementara itu, Ketua Komite PPRDPU yang juga menjabat Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan, komite tersebut memiliki empat rencana strategis upaya deteksi, penurunan risiko kesehatan dan adaptasi terhadap polusi udara. Pertama, pemasangan sensor udara wilayah PM 2.5 tertinggi prioritas di RS, Puskesmas, sekolah, serta pasar di 18 kota dan 11 provinsi.
“Kemudian, pengembangan sistem peringatan dini terintegrasi “Satu Sehat”, edukasi dan penyuluhan 6M+1S Protokol kesehatan saat polusi udara, serta kajian terkait polusi udara dan kesehatan,” pungkasnya.