Suara.com - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatdmojo buka suara terkait dengan masalah yang mendera PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Terlebih, soal gugatan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh tujuh kreditur.
Adanya gugatan itu, Wamen Kartika menginginkan adanya skema damai kepada tujuh pemohon tersebut. Pria yang akrab disapa Tiko ini berjanji untuk memperbaiki keuangan Waskita.
"Kami sampaikan untuk kita bisa masuk ke skema yang damai, ada skema yang perpanjangan 10 tahun yang kami tawarkan. Tetapi kami komitmen untuk bisa memperbaiki Waskita," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan yang dikutip, Jumat (1/9/2023).
Tiko mempaparkan, pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Hutama Karya (Persero) merupakan salah satu upaya penyehatan keuangan Waskita. Nantinya, Waskita lakukan merger dengan anak usaha Hutama Karya.
Baca Juga: Perusahaan Grup Jusuf Kalla Gugat Pailit Waskita Karya
Mantan Bos Bank Mandiri juga sedang bernegosiasi dengan para pemegang obligasi Waskita. Hal ini, agar tidak ada pengajuan PKPU kembali, selagi masa proses restrukturisasi.
"Sekarang kami menuju ke para pemegang obligasi dan vendor, ya memang kita mengimbau supaya tidak ada yang mengajukan PKPU sampai kita benar-benar bicara baik-baik untuk menyelesaikan utang dengan jangka panjang itu," imbuh dia.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, ketujuh perusahaan yang melayangkan PKPU yaitu PT Mata Langit Nusantara bersama CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, dan PT Wahyu Graha Persada beserta CV Ferry Pratama Tunggal, PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, dan PT Taraindo Energi Perkasa. Ketujuh perusahaan itu telah mengajukan permohonanan PKPU pada 25 Agustus 2023.