PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU PTPP

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 01 September 2023 | 07:36 WIB
PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU PTPP
PT Pembangunan Perumahan Tbk. [bumn.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).

Dalam sidang putusan yang digelar 29 Agustus 2023 itu, hakim PN Niaga Makassar mengeluarkan setidaknya lima amar putusan.

Pertama PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.

Kedua, menetapkan Termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  berdasarkan Hukum  Negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari.

Baca Juga: Turuti Putusan MA, KPU Bakal Revisi PKPU 10/2023

"Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan," kata majelis hakim PN Niaga Makasar dalam amar putusan tersebut ditulis Jumat (1/9/2023).

Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan. Kelima, Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU sementara sampai PKPU  berakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI