Perusahaan Grup Jusuf Kalla Gugat Pailit Waskita Karya

Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Perusahaan Grup Jusuf Kalla Gugat Pailit Waskita Karya
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK saat menghadiri 70 tahun Kalla Group di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (28/10) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 9 perusahaan kompak secara bersama-sama mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias pailit.

Yang menarik, dari salah satu penggugat adalah perusahaan yang memiliki afiliasi terhadap mantan Wakil Presiden RI 10-12 Jusuf Kalla (JK), yakni PT Bukaka Teknik Utama Tbk.

PT Bukaka Teknik UtamaTbk melaporkan BUMN Karya tersebut dengan No. Registrasi Perkara: 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst yang diwakili kuasa hukumnya A.M Ichsan Syampoetra.

Meski demikian belum diketahui detil pokok utang-piutang yang dimaksud dalam permohonan PKPU.

Emiten BUKK ini bukan kali pertama menggugat Waskita Karya, sebelumnya pada periode Maret 2023 perseroan juga pernah menggugat BUMN Karya tersebut namun mencabut kembali laporannya.

Secara rinci 9 perusahaan yang menggugat Waskita Karya sebagai berikut:

1. PT Mata Langit Nusantara, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
2. CV Anugerah Pertiwi, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
3. PT Asri Kemasindo, No. Registrasi Perkara: 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
4. PT Wahyu Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
5. CV Ferry Pratama Tunggal, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
6. PT Bumi Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
7. PT Bumi Nadi Makmur, No. Registrasi Perkara: 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
8. PT Bukaka Teknik Utama, No. Registrasi Perkara: 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
9. PT Taraindo Energi Perkasa, No. Registrasi Perkara: 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

Perseroan sendiri sudah menerima surat atas gugatan PKPU ini.

"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Pj. SVP Corporate Secretary Ermy Puspa Yunita yang dikutip dari keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Keroyokan! 9 Perusahaan Ini Gugat Pailit Waskita Karya, Tagih Utang Puluhan Miliar

"Saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Aggreement (MRA)," tambah keterangan Ermy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI