Suara.com - Dua emiten terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Kondisi keuangan yang amburadul hingga prospek bisnis yang tak jelas membuat BEI berencana mendepak dua perusahaan tersebut.
Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Forza Land Indonesia Tbk dan PT Steadfast Marine Tbk.
Dikutip dari keterbukaan informasi dalam pengumuman Nomor: Peng-0065/BEI.PP3/08-2023 disebutkan BEI bisa melakukan delisting jika perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kepangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Lalu perusahaan tercatat disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.
Baca Juga: Jrengg! DPR Tolak Perpanjangan Kontrak Vale, Jika Menteri ESDM Tak Lakukan Ini
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Forza Land Indonesia Tbk telah disuspensi selama 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023," tulisnya, dikutip Kamis (31/8/2023).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan susunan manajemen perseroan per 24 Agustus 2020 antara lain Komisaris Utama Freddy Setiawan, Komisaris Independen David Alusinsing, Direktur Utama Erick Satria dan Direktur Eriko Susanto.
Tak cuma Forza Land, BEI juga menerbitkan surat bernomor Peng-00066/BEI.PP3/08-2023 yang isinya terkait suspensi saham Steadfast Marine selama 24 bulan pada 30 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan jajaran Komisaris dan Direksi. Antara lain Komisaris Utama Eddy Kurniawan Logam, Komisaris Wuspo Lukito dan Komisaris Independen Airvin Widyatama Hardani.
Kemudian Direktur Utama Rudy Kurniawan Logam, direktur fajar Gunawan dan Andi Ibrahim.
Baca Juga: Terungkap! Aksi Borong Saham Dua Bos GOTO di Kala Harga Anjlok