Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali mendapatkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias pailit.
Gugatan PKPU ini dilayangkan oleh PT Asri Kemasindo yang merupakan vendor atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan. Total tagihan utang yang ditagih sebesar Rp24 miliar.
WSKT sendiri telah menerima surat Panggilan Sidang Perkara PKPU No: 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Agustus 2023. Sidang ini dijadwalkan akan dilakukan pada 5 September 2023.
"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Pj. SVP Corporate Secretary Ermy Puspa Yunita yang dikutip dari keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Anies Ditagih Mahasiswa UI soal Utang TKD PNS, Pemprov DKI: Sudah Dibayar
"Saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Aggreement (MRA)," tambah keterangan Ermy.
Asal tahu saja WSKT kembali tidak mampu membayar bunga ke-12 dan melunasi pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023.
Pada 5 Mei 2023 lalu, WSKT juga gagal bayar bunga ke-11 dari obligasi tersebut dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.
Secara rinci utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.
Selain itu, WSKT juga memiliki utang obligasi yang akan jatuh tempo pada bulan depan, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B bernominal Rp941,75 miliar dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. Obligasi ini memiliki tingkat bunga 9,75 persen per tahun, sehingga bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.
Baca Juga: Manajemen PSM Makassar Mau Bayar Hutang, Kuasa Hukum Penagih: Minta Diskon
Secara total, sepanjang semester I/2023 WSKT mencatatkan total liabilitas atau utang senilai Rp84,31 triliun. Jumlah utang tersebut naik 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.