Suara.com - PT Pertamina (Persero) mengusulkan untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan diganti ke Pertamax Green 92 pada tahun depan.
Alasan penghapusan tersebut terkait dengan faktor lingkungan yang sejalan dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebut BBM yang bisa dijual di Indonesia memiliki minimal Ron 91.
"Aturan KLHK oktan number yang boleh dijual minimum 91," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, ditulis Kamis (31/8/2023).
Pertamax Green 92 merupakan campuran antara RON 90 (pertalite) dengan 7 persen bioetanol (E7). Sehingga, disebut-sebut, Pertamax Green 92 akan menyumbang penurunan emisi.
Baca Juga: Bos Pertamina Prediksi Kuota LPG 3 Kg Bisa Jebol Tahun Ini, Minta Tambahan ke DPR
Dengan peralihan dari Pertalite ke Pertamax Green 92, kampanye energi hijau menjadi suatu hal yang tak sulit untuk dicapai. Upaya penurunan emisi karbon yang digadang-gadang pemerintah pun diyakini bakal terwujud.
"Aspek lingkungan bisa turunkan emisi karbon, mandatori biodiesel bisa terpenuhi dan menekan impor gasoline," pungkas Nicke.