3 Fakta Pinpri yang Viral di Medsos, Utang Menggiurkan Jatuh Tempo Pendek

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:05 WIB
3 Fakta Pinpri yang Viral di Medsos, Utang Menggiurkan Jatuh Tempo Pendek
Ilustrasi uang (Pexels/Ahsanjaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ramai diperbincangkan terkait Pinpri atau pinjaman pribadi yang sedang populer di Twitter atau X. Bukan masalah pinjaman biasa, pinpri yang menawarkan utang besar kepada individu ini diduga tidak mematuhi aturan hukum.

Pasalnya, usut punya usut, bunga yang ditawarkan sangat besar. Selain itu, dendanya juga sangat tinggi.  Proses pengajuan pinjaman pribadi ini, pada pandangan awal, mirip dengan pinjaman online yang diajukan melalui aplikasi. Calon peminjam harus mengunggah foto pribadi dan data pribadi mereka, termasuk KTP, nomor telepon, alamat tinggal, dan bahkan akun media sosial.

Meskipun terlihat sederhana, tetapi jenis pinjaman ini memiliki risiko yang tinggi karena ada potensi besar bahwa data pribadi dapat disalahgunakan.

Dilaporkan dari berbagai sumber, berikut adalah lima fakta mengenai pinjaman pribadi yang sedang menjadi tren di Twitter.

Baca Juga: Jerat Pinjol Ilegal: Mencekik Mental Korban, Hancurkan Masa Depan Bangsa

Waktu Jatuh Tempo yang Pendek

Menurut informasi yang diunggah di akun Twitter @PartaiSocmed pada Rabu (30/08/2023), pemberi layanan pinjaman pribadi memberikan batas waktu pengembalian pinjaman yang sangat singkat, sekitar 24-48 jam. Jika terlambat, peminjam akan dikenakan denda dengan jumlah yang bervariasi.

Bunga Tinggi

Pinjaman pribadi yang beredar di Twitter juga menetapkan tingkat bunga yang sangat tinggi. Dalam tweet dari akun @PartaiSocmed, disebutkan bahwa tingkat bunga pinjaman pribadi bisa mencapai puluhan persen per hari, bahkan bisa mencapai 40%.

Hal ini ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. OJK telah menetapkan bahwa tingkat bunga pinjaman online di Indonesia sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.

Baca Juga: Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Ilegal

Pinjaman pribadi yang sedang populer di Twitter sebenarnya adalah jenis pinjaman online yang ilegal. Karena pinjaman pribadi ini tidak memiliki badan hukum dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, jenis pinjaman ini sangat rentan terhadap penipuan, seperti yang sudah banyak terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI