Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan Toko Daring untuk memfasilitasi belanja barang/jasa secara digital di lingkup kementerian, lembaga, dan pemda, melalui kerjasama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Analis Kebijakan Muda Direktorat Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Imam Arumsyah mengatakan, Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan pengadaan pemerintah harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dari data Badan Pusat Statistik, setiap belanja senilai Rp 400 triliun untuk pengadaan barang dan jasa dapat berkontribusi terhadap 2 juta lapangan pekerjaan.
“Bayangkan setiap tahun belanja pemerintah di atas Rp 1.100 triliun. Kalau minimal kita belanja Rp 400 triliun, maka pertumbuhan ekonomi bisa di atas 1,8 persen,” kata Imam, dalam keterangannya ditulis Kamis (31/8/2023).
Meski demikian, serapan anggaran pemerintah diakui cenderung lamban. Dari total rencana umum pengadaan pemerintah secara nasional tahun 2023 senilai Rp 1.106,49 triliun, total realisasi per 18 Agustus tercatat baru Rp 442,5 triliun.
Anggaran itu belum termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang akan menambah total anggaran. Sedangkan sisa waktu efektif untuk penyerapan anggaran tinggal 3 bulan. Beberapa kementerian/lembaga sudah menghentikan pengadaan pada bulan Desember.
“Ini menjadi perhatian kita semua, perlu dipikirkan strategi pengadaan barang yang lebih baik. Maka salah stau strateginya membelanjakan barang dan jasa melalui metode lebih cepat, yakni pembelian secara elektronik (e-purchasing), lewat ekatalog dan Toko Daring,” ujar Imam.
“Masih ada gap cukup besar untuk mencapai target e-purchasing Rp 500 triliun,” katanya.
Iman mengemukakan, Kepala LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP No 3 Tahun 2023, pada bulan Mei 2023, yakni menargetkan kementerian/lembaga/pemda untuk menerapkan belanja barang/jasa belanja melalui sistem elektronik sebesar 30 persen dari pagu anggaran belanja.
Baca Juga: Penggeledahan KPK di Kantor Wali Kota Bima Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan Kementerian Keuangan, Jehuda Bill Jonas, mengemukakan, pemerintah telah memberikan kemudahan perpajakan dalam belanja secara daring melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.