Alasan Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Hingga 2024, Gara-gara Pemilu?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:55 WIB
Alasan Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Hingga 2024, Gara-gara Pemilu?
Sejumlah pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berencana menunda penghapusan tenaga honorer hingga 2024 mendatang. Alasannya, payung hukum soal penghapusan honorer, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah digodok oleh pemerintah bersama DPR dengan masuknya usulan-usulan baru. Salah satunya dengan memberi tenggat hingga Desember 2024 untuk penghapusan tenaga honorer. 

"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Nantinya, masa tenggat itu akan digunakan untuk waktu alih status dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tenaga honorer tak bisa serta – merta menjadi PPPK. Mereka harus melewati proses seleksi dari tes tertulis sampai wawancara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas menyebutkan saat ini masih ada sekitar 2,3 juta pegawai honorer di tingkat pusat maupun daerah. Dia sebelumnya menyebutkan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK. 

Isu penghapusan tenaga honorer ini tampaknya masih jauh panggang dari api kendati sudah bertahun-tahun digulirkan. Alasan pemerintah menghapus tenaga honorer adalah lantaran sistem pengupahan yang tidak jelas. Bahkan kerap kali di bawah UMR. 

Baca Juga: Banyak Caleg Eks Koruptor Ikut Pemilu 2024 dari Partainya, Sekjen Golkar: Mereka Punya Hak Asasi Manusia

Penghapusan tenaga honorer ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam SE tersebut tertulis bahwa hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni CPNS dan PPPK. 

Penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menekankan agar rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer tidak hanya menjadi janji kosong menjelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia meminta Azwar Anas untuk segera merealisasikan permintaan Presiden untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer.

“Tolong juga kebijakan yang transparan, jangan ini hanya angin surga karena kita akan menghadapi Pemilu, Jangan begini Pak. Kami proporsional dalam menyikapi itu walaupun kami ini adalah politisi. Harus jelas mau dibawa kemana para non-ASN, sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah,” kata Guspardi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan MenPAN-RB, di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI pertengahan 2023 lalu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Peradi SAI Soroti Tindak Pidana Pemilu dan Hoaks, Bagja: Bawaslu Pintu Masuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI