Suara.com - Pinpri, yang merupakan singkatan dari pinjaman pribadi dengan foto avatar Korea, kini sedang menjadi perbincangan di media sosial Twitter atau X.
Pinpri yang diduga tidak memiliki dasar hukum ini menerapkan peraturan yang sangat ketat, dimana jika seseorang yang meminjam telat membayar selama 1 menit saja, maka data mereka akan segera disebarluaskan.
Fenomena ini salah satunya diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed dan segera menjadi topik pembicaraan di kalangan warganet. Banyak akun yang menggunakan avatar Korea secara masif menawarkan pinjaman pribadi atau pinpri. Selain pinpri, beberapa akun juga menawarkan investasi dan arisan duos.
Menariknya, akun-akun ini seringkali membentuk grup di WhatsApp. Yang lebih mengkhawatirkan, data pribadi para peminjam akan segera disebarluaskan jika mereka telat membayar. Data yang seringkali disebar mencakup informasi seperti KTP dan foto peminjam.
Baca Juga: Viral! Baru Diresmikan Jokowi LRT Jabodebek Mati Listrik, Penumpang Desak-desakan dan Gerah
Para peminjam harus memastikan untuk tidak terlambat membayar pinjaman mereka, bahkan hanya satu menit pun. Jika mereka terlambat, data pribadi mereka serta data keluarga akan segera disebarluaskan.
Dalam sebuah posting di Twitter yang dibagikan oleh @PartaiSocmed, seorang korban mengungkapkan bahwa ia bahkan dipecat dari pekerjaannya setelah penyedia pinpri tersebut meneror atasannya karena ia telat membayar pinjamannya.
Salah satu netizen di Twitter dengan nama @/bw***ba bahkan mengklaim memiliki kenalan yang memanfaatkan pinjaman pribadi dengan nilai Rp500 ribu. Namun, dalam waktu dua hari diminta mengembalikan nominal Rp650 ribu, jika terlambat akan mendapatkan denda Rp50 ribu per hari.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai fenomena pinpri ini.
Baca Juga: Nangis Kejer! Bocah di Jakarta Barat Nyangkut di Pagar Warga usai Nyolong Buah