Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berencana untuk manaikkan harga jual gas bumi mereka pada 1 Oktober 2023, namun langkah ini justru langsung mendapatkan penolakan dari Kementerian ESDM.
PGN sendiri menyasar industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas 'murah' sebesar 6 dollar AS per MMBTU dalam mengkerek naik harga gas bumi ini.
"Enggak, kita enggak mengizinkan," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Kata dia, rencana kenaikan harga gas bumi yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu terakhir, sebetulnya merupakan keputusan manajemen PGN sendiri.
Baca Juga: Wacana Pertamax jadi BBM Bersubsidi Buat Tekan Polusi
Dia menilai, pengumuman itu terbilang wajar.
Karena memang, PGN harus menyampaikan rencana kenaikan harga gas kepada pelaku usaha tiga bulan sebelum penyesuaian harga dilakukan.
"Itu sebenarnya aturan dari dia (PGN), maka harus diumumkan sekarang, kalau tidak, nanti sudah telat. Tapi pemerintah kan kebijakannya tidak menaikan harga," kata dia.
Lebih lanjut Tutuka mengatakan, pada prinsipnya pemerintah menginginkan harga gas yang ekonomis untuk pelanggan industri sehingga mendorong industri untuk semakin berkembang.
Apalagi, pemerintah telah menerapkan alokasi gas yang ditujukan untuk industri.
Oleh sebab itu, rencana PGN untuk menaikkan harga gas industri ditolak oleh pemerintah.
"Pada prinsipnya harga gas ingin murah, karena kan alokasi dari pemerintah, kemudian dia menjual dengan harga yang memberatkan konsumen. Kita tidak bolehkan," tandas Tutuka.