Suara.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2023 ini. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan di segala lini salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur tersebut.
Sebagaimana diketahui, cukai merupakan pungutan negara, yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang, Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
"Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau. Sebesar 3 persen dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau," kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Tentunya semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh dana ini.
Baca Juga: Alokasi Pupuk Petro Ningrat untuk Petani Tembakau
Kabupaten Pasuruan adalah yang terbesar memberikan pemasukan cukai kepada negara, yaitu sekitar Rp65 triliun. Rincian DBHCHT yang didapatkan Kabupaten Pasuruan di tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, kabupaten Pasuruan menerima alokasi anggaran sebesar Rp335.194.302.000.
Sementara itu rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648.
Jumlah total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 sebesar Rp380.336.877.648 yang diberikan untuk berbagai bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah.
Tingkatkan Investasi.
Baca Juga: Eks Pejabat Bea dan Cukai Andhi Pramono Diduga Terima Suap Agar Lancarkan Bisnis Pengusaha
Demi meningkatkan investasi di Pasuruan, pemerintah daerah berencana menggelar Pameran Tunggal PIATTEX V (Pasuruan Industrial, Agriculture, Tourism and Trade Expo) di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, pada 31 Agustus 2023 - 3 September 2023 mendatang.
Tujuan kegiatan pameran ini adalah untuk menarik minat calon investor di multi sektor (potensi daerah) sehingga dapat meningkatkan nilai investasi daerah.
Hal ini didukung dengan adanya Perda RT RW baru dari Kabupaten Pasuruan yang membuka beragam sektor untuk berinvestasi di Kabupaten Pasuruan. Sebagai kawasan Segitiga Emas di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan didukung oleh fasilitas infrastruktur Jalan Tol di dekat Eksisting Kawasan Industri dan Rencana Kawasan, dukungan listrik dan juga gas, serta sumberdaya air yang melimpah dari Mata Air Umbulan.
Lokasi Pameran dipilih berdasarkan pertimbangan agar UMKM di Kabupaten Pasuruan dapat naik kelas, dan menandakan bahwa Kabupaten Pasuruan siap menjadi lahan investasi yang mampu bersaing di kancah Nasional maupun Internasional. Pameran juga turut mengundang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia; Walikota Jakarta Selatan; Menteri Investasi/BKPM Republik Indonesia, Kepala DPMPTSP Jawa Timur.