Uang 'Jajan' Perjalanan Dinas PNS RI ke Inggris Tembus Rp11,6 Juta Per Hari

Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:01 WIB
Uang 'Jajan' Perjalanan Dinas PNS RI ke Inggris Tembus Rp11,6 Juta Per Hari
Perjalanan dinas PNS ke Inggris menjadi paling tinggi yakni sebesar US$ 792 atau setara Rp11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu.

Salah satunya soal anggaran perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bahwa PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"PMK ini mengatur berbagai perihal a.l. uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024," tulis dalam PMK tersebut, dikutip Senin (29/8/2023).

Baca Juga: Uang Perjalanan Dinas PNS Makin Tokcer, Tertinggi Rp580 Ribu

Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara yang dituju.

Paling tinggi perjalanan dinas PNS ke Inggris yakni sebesar US$ 792 atau setara Rp11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A.

Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp8.539.104 per hari untuk golongan D.

Italia menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya sebanyak US$ 702 setara dengan Rp10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 setara Rp9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp6.543.712 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp6.264.944 bagi golongan D.

Sedangkan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan di dalam negeri juga ditentukan daerah mana yang akan dituju.

Baca Juga: Oknum PNS di Serang Cabuli Siswi SMK yang PKL, Dilakukan di Ruang Kerja

Tertinggi, untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp170.000.

Uang perjalanan dinas untuk PNS di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp210.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp160.000.

Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp360.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp110.000.

Adapun, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp125.000, pejabat eselon I Rp200.000 dan Rp100.000, serta pejabat eselon II Rp150.000 dan Rp75.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI